BeritaHiburan

Audi Marissa-Anthony Xie Dikabarkan Berdamai, PN Jaksel Tunggu Hasil Mediasi

12
×

Audi Marissa-Anthony Xie Dikabarkan Berdamai, PN Jaksel Tunggu Hasil Mediasi

Share this article
Audi Marissa-Anthony Xie

Suara-Sumut.id, Jakarta – Audi Marissa dan Anthony Xie dikabarkan sepakat berdamai dan mempertahankan rumah tangga mereka di tengah proses perceraian yang masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kabar tersebut mencuat setelah keduanya menjalani proses mediasi. Namun, hingga kini belum ada keputusan resmi dari pengadilan yang menyatakan perkara perceraian tersebut telah berakhir. Pihak PN Jakarta Selatan masih menunggu laporan resmi dari mediator untuk kemudian disampaikan kepada majelis hakim.

Humas PN Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki mengatakan hasil mediasi akan dilaporkan dalam persidangan berikutnya yang dijadwalkan pada 6 Oktober 2026. Dalam agenda tersebut, para pihak maupun kuasa hukum masing-masing akan menyampaikan hasil proses mediasi kepada majelis hakim.

Audi Marissa-Anthony Xie

PN Jakarta Selatan Tunggu Laporan Resmi Mediator

Richard membenarkan bahwa proses mediasi antara Audi Marissa dan Anthony Xie telah berlangsung. Namun, informasi mengenai kesepakatan damai yang beredar di publik belum diterima pengadilan dalam bentuk laporan resmi dari mediator.

Menurut Richard, pihaknya baru memperoleh informasi mengenai adanya kesepakatan tersebut dan telah mengonfirmasinya kepada ketua majelis hakim yang menangani perkara.

“Jadi sudah ditentukan jadwal persidangan berikutnya yaitu tanggal 6 Oktober 2026 untuk para pihak, baik itu sebagai kuasa dari masing-masing pihak, untuk melaporkan hasil mediasi kemarin itu seperti apa dari mediatornya,” ujar Richard dalam wawancara daring, Jumat (25/9/2026).

Dengan demikian, kabar mengenai Audi dan Anthony yang disebut telah rujuk masih menunggu proses formal di persidangan. Laporan mediator menjadi bagian penting untuk menentukan langkah selanjutnya dalam perkara tersebut.

Baca Juga  Daftar Lengkap Skuad PSMS Medan 2026/2027, Ada 31 Pemain untuk Championship

Kabar Rujuk Muncul Setelah Mediasi

Informasi mengenai perdamaian Audi Marissa dan Anthony Xie muncul setelah proses mediasi yang berlangsung di PN Jakarta Selatan. Kabar tersebut juga disebut berasal dari informasi mediator yang menangani proses mediasi pasangan tersebut.

Richard mengaku telah mendengar kabar mengenai kesepakatan damai tersebut. Namun, ia menegaskan belum melihat langsung laporan resmi mediator yang nantinya menjadi dasar bagi majelis hakim untuk menentukan kelanjutan perkara.

“Saya pada prinsipnya, saya hanya mendengar, baru saja saya konfirmasi kepada ketua majelisnya bahwa untuk tanggal 6 kami mendengar laporannya,” kata Richard.

Ketika ditanya apakah informasi tersebut mengarah pada keputusan Audi Marissa dan Anthony Xie untuk kembali mempertahankan rumah tangga, Richard membenarkan berdasarkan informasi yang diterimanya, meski kembali menegaskan bahwa laporan resmi belum dilihatnya.

“Ya, menurut laporan sih yang belum saya lihat, tapi setidaknya informasi untuk sidang selanjutnya yaitu tanggal 6 Oktober,” ujarnya.

Proses Mediasi Sempat Belum Mencapai Kesepakatan

Kabar perdamaian tersebut muncul setelah proses mediasi yang sebelumnya belum menghasilkan keputusan final. Pada 22 September 2026, kuasa hukum Anthony Xie menyampaikan bahwa mediator masih memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk melanjutkan pembicaraan.

Dalam proses tersebut, Audi dan Anthony diberi ruang untuk berbicara secara langsung mengenai kelanjutan rumah tangga mereka. Kuasa hukum masing-masing pihak disebut menunggu di luar ruang mediasi agar keduanya dapat menyampaikan pandangan dan keinginan masing-masing secara lebih leluasa.

Setelah melihat masih adanya ruang komunikasi, mediator kemudian memberikan tambahan waktu untuk proses mediasi. Pada saat itu, belum ada kepastian apakah pasangan tersebut akan melanjutkan perceraian atau memilih untuk mempertahankan rumah tangga.

Perkembangan tersebut kemudian berubah setelah muncul informasi bahwa Audi dan Anthony sepakat berdamai. Meski demikian, status hukum perkara tetap menunggu laporan resmi mediator dan keputusan majelis hakim.

Baca Juga  Beasiswa SEARCA 2027-2028 Buka untuk S2 dan S3, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Perkara Perceraian Terdaftar Sejak Agustus 2026

Perkara perceraian Audi Marissa dan Anthony Xie sebelumnya telah terdaftar di PN Jakarta Selatan. Gugatan tersebut didaftarkan pada 11 Agustus 2026 dengan nomor perkara 957/Pdt.G/2026.

Sidang perdana perkara tersebut semula dijadwalkan pada 3 September 2026. Dalam proses persidangan, kedua pihak kemudian menjalani tahapan mediasi sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara.

Kuasa hukum Anthony Xie sebelumnya menyebut adanya perbedaan visi dan misi serta komunikasi yang telah berkurang sebagai bagian dari persoalan dalam rumah tangga mereka. Namun, rincian lengkap materi gugatan tidak disampaikan kepada publik.

Proses hukum tersebut kemudian berlanjut ke tahap mediasi. Perpanjangan waktu mediasi memberikan kesempatan kepada Audi dan Anthony untuk mempertimbangkan kembali keputusan mereka sebelum perkara berlanjut ke tahapan persidangan berikutnya.

PN Jaksel Apresiasi Jika Perkara Berakhir Damai

Richard Edwin Basoeki menyambut positif apabila proses mediasi benar-benar menghasilkan kesepakatan damai. Menurutnya, tidak semua perkara harus berakhir dengan putusan pengadilan apabila para pihak dapat mencapai kesepakatan secara sukarela.

Ia mengatakan pengadilan menghargai peran mediator yang membantu para pihak mencari jalan keluar dari konflik. Sikap para pihak untuk menyelesaikan persoalan melalui perdamaian juga dinilai sebagai bagian penting dari proses tersebut.

“Sangat senang juga bahwa tidak seharusnya semua perkara itu harus berakhir di dalam putusan pengadilan. Dalam arti begini, ketika para pihak sudah sepakat atau mencabut gugatannya, mungkin itulah hal yang terbaik,” ujar Richard.

Richard juga memberikan apresiasi terhadap proses mediasi yang telah dilakukan serta kedewasaan para pihak apabila mereka akhirnya memilih mengakhiri konflik melalui kesepakatan damai atau pencabutan gugatan.

Status Rujuk Masih Menunggu Agenda 6 Oktober

Meski kabar rujuk telah beredar, proses hukum Audi Marissa dan Anthony Xie belum dapat dianggap selesai hanya berdasarkan informasi tersebut. Pengadilan masih menunggu laporan resmi dari mediator untuk mengetahui hasil mediasi secara formal.

Baca Juga  Tiket NCT 127 Jakarta Sudah Terjual Habis, Ini Jadwal Penukaran Wristband

Agenda persidangan pada 6 Oktober 2026 akan menjadi momentum penting untuk mengetahui hasil akhir proses mediasi. Dalam agenda tersebut, pihak Audi dan Anthony bersama kuasa hukum masing-masing dijadwalkan melaporkan hasil mediasi kepada majelis hakim.

Setelah laporan disampaikan, majelis hakim akan menentukan langkah hukum berikutnya sesuai dengan hasil mediasi dan perkembangan perkara. Jika kesepakatan damai tersebut telah dituangkan secara resmi dan para pihak mengambil langkah hukum yang diperlukan, perkara dapat memasuki tahapan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila masih terdapat persoalan yang belum terselesaikan, proses persidangan dapat berlanjut sesuai keputusan majelis hakim.

Publik Diminta Menunggu Keputusan Resmi

Kabar mengenai Audi Marissa dan Anthony Xie yang disebut rujuk menjadi perkembangan terbaru dalam perkara perceraian keduanya. Namun, sampai laporan resmi mediator disampaikan kepada majelis hakim, status hukum perkara tersebut masih dalam proses.

Pernyataan dari Humas PN Jakarta Selatan menunjukkan bahwa pengadilan telah mengetahui informasi mengenai kesepakatan damai tersebut, tetapi belum menerima atau melihat laporan resmi mediator secara langsung.

Karena itu, kepastian mengenai kelanjutan perkara perceraian Audi Marissa dan Anthony Xie akan diketahui melalui agenda persidangan berikutnya pada 6 Oktober 2026.

Untuk saat ini, informasi yang dapat dipastikan adalah keduanya telah menjalani proses mediasi dan terdapat kabar mengenai kesepakatan damai atau rujuk. Sementara keputusan formal mengenai perkara tersebut masih menunggu laporan mediator dan sikap majelis hakim dalam persidangan selanjutnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *