FinanceBeritaBisnis

Uang Rupiah dengan Tanda Tangan Perry dan Purbaya Jadi Buruan, Ini Penjelasan BI

17
×

Uang Rupiah dengan Tanda Tangan Perry dan Purbaya Jadi Buruan, Ini Penjelasan BI

Share this article
Uang Rupiah dengan Tanda Tangan Perry dan Purbaya Jadi Buruan

Suara-Sumut.id, Medan – Fenomena masyarakat yang mulai memburu dan mengumpulkan uang rupiah berdasarkan tanda tangan pejabat yang tercetak pada lembaran uang mendapat perhatian dari Bank Indonesia (BI). Bank sentral menyebut aktivitas tersebut sebagai bagian dari kegiatan numismatik.

Deputi Gubernur BI Ricky Perdana Gozali menjelaskan, numismatik pada dasarnya merupakan kegiatan mengoleksi uang berdasarkan karakteristik tertentu. Karakteristik yang menjadi perhatian kolektor bisa beragam, mulai dari tahun emisi, tahun cetak, desain, nomor seri, hingga tanda tangan pejabat yang tercantum pada uang.

Penjelasan tersebut disampaikan Ricky dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur BI, Rabu (23/9/2026). Ia mengatakan, masyarakat memiliki minat yang berbeda-beda dalam mengoleksi uang rupiah sehingga tanda tangan pejabat juga dapat menjadi salah satu unsur yang dicari kolektor.

Belakangan, fenomena tersebut semakin menjadi perhatian setelah uang rupiah yang memuat tanda tangan mantan Gubernur BI Perry Warjiyo dan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mulai diburu masyarakat.

Uang Rupiah dengan Tanda Tangan Perry dan Purbaya Jadi Buruan

BI Sebut Pengumpulan Uang sebagai Kegiatan Numismatik

Menurut Ricky, ketertarikan masyarakat terhadap uang dengan tanda tangan pejabat tertentu bukan merupakan fenomena yang berdiri sendiri. Aktivitas tersebut termasuk dalam kegiatan numismatik, yaitu minat untuk mengoleksi uang berdasarkan ciri atau karakteristik tertentu.

Setiap kolektor dapat memiliki alasan berbeda dalam menentukan uang yang ingin dikumpulkan. Sebagian orang mungkin memilih uang berdasarkan tahun emisi, sementara lainnya memperhatikan tahun pencetakan, desain, nomor seri, atau tanda tangan pejabat yang tercetak pada lembaran uang.

Baca Juga  Daftar Lengkap Skuad PSMS Medan 2026/2027, Ada 31 Pemain untuk Championship

Tanda tangan pejabat menjadi salah satu karakteristik yang dapat membedakan uang yang diterbitkan pada periode tertentu. Hal ini berkaitan dengan pejabat yang menduduki posisi terkait ketika proses penetapan dan produksi uang dilakukan.

Ricky menegaskan bahwa masyarakat memiliki kebebasan untuk mengoleksi uang berdasarkan karakteristik yang mereka sukai. Ia menyebut aktivitas tersebut sebagai salah satu bentuk pilihan masyarakat dalam mengembangkan koleksi uang kertas.

“Ini tidak salah. Ini bagian dari suatu pilihan. Ini merupakan salah satu cabang yang berkaitan dengan koleksi uang kertas yang dilakukan oleh masyarakat sekarang,” ujar Ricky.

Tanda Tangan Pejabat Mengikuti Periode Pencetakan

Maraknya pencarian uang dengan tanda tangan pejabat tertentu juga menimbulkan pertanyaan mengenai status uang ketika pejabat yang tanda tangannya tercetak pada uang tersebut sudah tidak lagi menduduki jabatan.

BI menjelaskan bahwa pergantian pejabat tidak otomatis membuat uang yang telah dicetak dan diedarkan menjadi tidak sah. Tanda tangan yang terdapat pada uang rupiah mengikuti pejabat yang menjabat ketika proses penetapan dan produksi uang dilakukan pada tahun pencetakan.

Ricky mengatakan, ketentuan mengenai unsur yang tercantum dalam uang rupiah kertas diatur melalui Undang-Undang Mata Uang dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK.

Dalam ketentuan tersebut, uang rupiah kertas paling sedikit memuat tanda tangan dari unsur pemerintah dan Bank Indonesia. Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Menteri Keuangan, sedangkan Bank Indonesia diwakili oleh Gubernur BI.

Karena itu, nama atau tanda tangan pejabat yang tercetak pada uang dapat berbeda antara satu periode penerbitan dan periode lainnya. Perubahan tersebut berkaitan dengan siapa yang menjabat ketika uang ditetapkan dan diproduksi.

Uang Bertanda Tangan Pejabat Lama Tetap Sah

BI juga menegaskan bahwa pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia tidak memengaruhi keabsahan uang yang sebelumnya sudah dicetak dan diedarkan kepada masyarakat.

Baca Juga  Beasiswa SEARCA 2027-2028 Buka untuk S2 dan S3, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan status uang hanya karena pejabat yang tanda tangannya tercantum pada uang tersebut sudah tidak lagi menjabat.

“Terkait dengan pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia, ini tidak mempengaruhi keabsahan uang yang telah dicetak dan diedarkan,” kata Ricky.

Selama uang tersebut masih dinyatakan berlaku, nilai yang tercantum pada uang tetap berlaku sesuai nominalnya. Uang tersebut juga tetap dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.

“Sepanjang uang tersebut masih berlaku, nilainya tetap sesuai dengan nominal yang tercantum dan fungsinya tetap sebagai alat pembayaran yang sah,” ujar Ricky.

Artinya, uang dengan tanda tangan pejabat yang sudah tidak menjabat tetap mempunyai fungsi yang sama seperti uang lain dengan nominal dan status edar yang masih berlaku. Nilai kolektif atau minat numismatik terhadap uang tersebut merupakan hal yang berbeda dari status resminya sebagai alat pembayaran.

Perbedaan Nilai Koleksi dan Nilai Nominal

Fenomena masyarakat memburu uang dengan tanda tangan pejabat tertentu perlu dibedakan dari nilai nominal yang tercantum pada uang tersebut. Dari sisi BI, status uang tetap ditentukan oleh apakah uang tersebut masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Sementara itu, dari perspektif kolektor, karakteristik tertentu dapat membuat sebuah uang menarik untuk dikumpulkan. Tanda tangan pejabat menjadi salah satu karakteristik yang dapat diperhatikan, sama seperti tahun emisi, tahun cetak, desain, dan nomor seri.

Dengan demikian, masyarakat yang menyimpan uang dengan tanda tangan pejabat tertentu karena alasan koleksi tetap dapat melakukannya. BI tidak mempersoalkan kegiatan tersebut selama uang tetap diperlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ricky menilai kegiatan mengumpulkan uang berdasarkan karakteristik tertentu merupakan bagian dari perkembangan numismatik di tengah masyarakat. Ketertarikan tersebut dapat muncul dari berbagai aspek yang terdapat pada uang kertas.

Baca Juga  SpaceXAI Rilis Grok 4.7, Bisa Kerjakan Coding Kompleks Berjam-jam

BI Tetap Jaga Ketersediaan Uang Rupiah

Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap uang dengan tanda tangan pejabat tertentu, BI memastikan pihaknya tetap menjalankan tugas untuk memantau kebutuhan uang tunai di masyarakat.

Bank sentral juga memastikan ketersediaan uang rupiah tetap dijaga di seluruh wilayah Indonesia. Langkah tersebut dilakukan agar kebutuhan masyarakat terhadap uang tunai dapat terpenuhi dan rupiah tetap dapat menjalankan fungsinya sebagai alat pembayaran.

Ricky turut mengingatkan masyarakat agar memperlakukan rupiah dengan baik selama uang tersebut masih digunakan sebagai alat pembayaran yang sah. Imbauan tersebut berlaku terlepas dari apakah uang disimpan untuk kebutuhan transaksi sehari-hari maupun menjadi bagian dari koleksi pribadi.

Fenomena uang bertanda tangan Perry Warjiyo dan Purbaya Yudhi Sadewa yang diburu masyarakat pada akhirnya tidak mengubah status uang tersebut. Dari sisi numismatik, tanda tangan pejabat dapat menjadi salah satu karakteristik yang menarik perhatian kolektor. Namun, dari sisi hukum dan fungsi sebagai alat pembayaran, uang yang masih berlaku tetap memiliki nilai sesuai nominal yang tercantum.

BI pun menegaskan bahwa pergantian pejabat tidak membuat uang yang telah beredar kehilangan keabsahannya. Selama belum dinyatakan tidak berlaku, rupiah dengan tanda tangan pejabat lama tetap dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *