Suara-Sumut.id, Jakarta – Menteri Agama Nasaruddin Umar memastikan rencana pemerintah menyediakan pendidikan gratis pada satuan pendidikan negeri juga mencakup madrasah negeri yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
Pernyataan tersebut disampaikan Nasaruddin setelah mengikuti rapat terbatas yang membahas rencana penyediaan pendidikan negeri gratis. Rapat tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, dan membahas akses pendidikan mulai dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi negeri.
Nasaruddin mengatakan prinsip yang akan diterapkan pada sekolah negeri juga berlaku untuk madrasah negeri. Dengan demikian, madrasah negeri menjadi bagian dari rencana pemerintah dalam memperluas akses pendidikan tanpa biaya pada satuan pendidikan yang diselenggarakan negara.
“Baik, apa yang berlaku di sekolah, itu juga berlaku di madrasah di bawah Kementerian Agama, yaitu madrasah negeri,” kata Nasaruddin, sebagaimana dikutip dari keterangan Kementerian Agama, Kamis (24/9/2026).

Rencana Pendidikan Negeri Gratis Prabowo
Rencana tersebut merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas akses pendidikan bagi masyarakat. Pemerintah sebelumnya menyampaikan bahwa pendidikan gratis di sekolah negeri akan menjadi salah satu agenda yang disiapkan secara bertahap.
Dalam rapat terbatas di Istana Merdeka pada 23 September 2026, pemerintah membahas penguatan akses pendidikan gratis sekaligus peningkatan kualitas pendidikan nasional. Keterangan resmi Sekretariat Negara menyebut pembahasan tersebut mencakup layanan pendidikan di sekolah negeri mulai dari taman kanak-kanak, pendidikan dasar dan menengah, hingga rencana pendidikan gratis di perguruan tinggi negeri.
Prabowo sebelumnya juga menyatakan bahwa biaya pendidikan pada sekolah negeri mulai dari SD, SMP, SMA hingga universitas negeri harus dapat digratiskan. Arahan itu disampaikan ketika Presiden meminta agar segera digelar rapat terbatas untuk membahas mekanisme pelaksanaannya.
Dalam keterangan resmi pemerintah pada 18 September 2026, Prabowo menyebut akses pendidikan dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi negeri harus dapat dijangkau secara luas oleh anak-anak Indonesia. Pemerintah kemudian menindaklanjuti arahan tersebut melalui pembahasan lintas kementerian.
Madrasah Negeri Masuk dalam Kebijakan
Penegasan dari Menteri Agama menjadi penting karena madrasah berada dalam pembinaan Kementerian Agama, bukan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Dengan pernyataan tersebut, rencana pendidikan gratis pada satuan pendidikan negeri tidak hanya diarahkan kepada sekolah negeri yang berada di bawah kementerian pendidikan, tetapi juga madrasah negeri.
Madrasah negeri mencakup satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah di lingkungan Kementerian Agama. Jenjangnya meliputi madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, dan madrasah aliyah yang masing-masing secara umum setara dengan jenjang sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas.
Namun, perlu dibedakan antara rencana kebijakan pemerintah yang saat ini dibahas dengan ketentuan yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Rencana pemerintah yang disampaikan dalam rapat terbatas berkaitan dengan pendidikan pada satuan pendidikan negeri, sementara putusan MK tahun 2025 memiliki cakupan berbeda dalam konteks pendidikan dasar.
Putusan MK tentang Pendidikan Dasar Gratis
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah memutus perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Putusan tersebut dibacakan pada 27 Mei 2025.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Ketentuan tersebut mencakup satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan masyarakat.
Dengan putusan tersebut, cakupan persoalan pendidikan dasar gratis tidak hanya berkaitan dengan sekolah negeri. MK juga memasukkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan masyarakat dalam tafsir konstitusional terhadap ketentuan tersebut.
Meski demikian, MK memberikan konteks mengenai sekolah dan madrasah swasta. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan sekolah atau madrasah swasta tidak sepenuhnya dilarang membiayai sendiri penyelenggaraan pendidikan dari peserta didik atau sumber lain sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk bantuan pendidikan dari pemerintah kepada peserta didik di sekolah atau madrasah swasta, MK menyatakan bantuan tersebut dapat diberikan kepada satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pendidikan Gratis Dilakukan Bertahap
Dalam pertimbangan putusan tersebut, MK juga menyinggung kemampuan negara dalam memenuhi hak atas pendidikan. Pemenuhan hak atas pendidikan sebagai bagian dari hak ekonomi, sosial, dan budaya dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan negara.
Artinya, pelaksanaan pendidikan tanpa biaya tidak serta-merta berarti seluruh bentuk pembiayaan pendidikan di semua jenjang dan semua jenis satuan pendidikan langsung dihapus dalam waktu bersamaan. Mekanisme pelaksanaannya tetap membutuhkan kebijakan pemerintah, pengaturan anggaran, serta tahapan implementasi.
Hal serupa juga terlihat dalam rencana pemerintah untuk perguruan tinggi negeri. Sekretariat Negara menyebut Presiden Prabowo telah menginstruksikan agar program kuliah gratis di perguruan tinggi negeri disiapkan secepat mungkin, tetapi pelaksanaannya tetap mempertimbangkan tahapan dan kemampuan fiskal negara.
Pemerintah Bahas Sumber Pembiayaan
Rencana pendidikan gratis juga berkaitan dengan kebutuhan pembiayaan yang besar. Pemerintah tidak hanya perlu menentukan jenjang pendidikan yang akan mendapatkan pembebasan biaya, tetapi juga menghitung komponen pembiayaan yang selama ini ditanggung peserta didik maupun satuan pendidikan.
Untuk perguruan tinggi negeri, misalnya, pemerintah telah membahas berbagai komponen pembiayaan, termasuk penerimaan uang kuliah tunggal atau UKT, iuran pengembangan institusi pada jalur mandiri, serta sumber pendapatan lain yang dimiliki PTN. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari penyusunan mekanisme pendidikan tinggi gratis secara bertahap.
Sementara itu, Prabowo sebelumnya juga menyampaikan pandangannya mengenai sumber pembiayaan program pendidikan gratis. Dalam pernyataannya, Presiden menyebut dana yang selama ini hilang akibat korupsi dapat menjadi salah satu sumber untuk membiayai program pemerintah.
Pernyataan tersebut merupakan penjelasan Presiden mengenai arah pembiayaan yang diinginkan pemerintah. Adapun mekanisme anggaran dan sumber pembiayaan program pendidikan gratis masih menjadi bagian dari proses kebijakan dan pembahasan pemerintah.
Perbaikan Sekolah dan Kesejahteraan Guru
Selain persoalan biaya pendidikan, pemerintah juga menempatkan kualitas fasilitas pendidikan dan kondisi tenaga pendidik sebagai bagian dari agenda pendidikan. Prabowo sebelumnya menyoroti perlunya perbaikan kondisi sekolah, termasuk bangunan yang mengalami kerusakan serta fasilitas sanitasi.
Presiden juga menyampaikan pentingnya perbaikan gaji guru. Dengan demikian, rencana pendidikan gratis tidak hanya berkaitan dengan penghapusan atau pengurangan biaya yang harus dibayar peserta didik, tetapi juga berkaitan dengan kebutuhan anggaran untuk memastikan layanan pendidikan tetap berjalan dengan baik.
Kementerian dan lembaga terkait masih perlu menyusun detail pelaksanaan kebijakan tersebut, termasuk cakupan program, sumber anggaran, mekanisme penyaluran pembiayaan, serta tahapan penerapannya.
Dengan penegasan Menteri Agama, madrasah negeri dipastikan masuk dalam arah kebijakan pendidikan negeri gratis yang sedang disiapkan pemerintah. Namun, pernyataan tersebut belum secara otomatis menjelaskan seluruh detail teknis pelaksanaannya di setiap jenjang madrasah.
Hal-hal seperti komponen biaya yang dibebaskan, waktu mulai pelaksanaan, mekanisme penganggaran, serta teknis penerapannya masih membutuhkan kebijakan lanjutan dari pemerintah.
Di sisi lain, putusan MK mengenai pendidikan dasar tanpa pungutan biaya telah memberikan dasar hukum yang lebih luas mengenai tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan wajib belajar pendidikan dasar. Putusan tersebut mencakup satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat, dengan ketentuan bantuan kepada sekolah atau madrasah swasta tetap mengikuti persyaratan yang berlaku.
Dengan demikian, perkembangan kebijakan pendidikan gratis pada 2026 mencakup dua konteks yang perlu dibedakan. Pertama, pemerintah sedang menyiapkan program pendidikan gratis pada satuan pendidikan negeri, termasuk madrasah negeri di bawah Kementerian Agama. Kedua, terdapat putusan MK yang sejak 2025 telah memperluas tafsir kewajiban negara dalam menjamin pendidikan dasar tanpa memungut biaya hingga satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan masyarakat.
Implementasi kebijakan tersebut selanjutnya akan bergantung pada aturan teknis, kesiapan anggaran, serta tahapan yang ditetapkan pemerintah. Dengan proses tersebut, rencana pendidikan gratis diharapkan dapat diterapkan secara terukur tanpa mengabaikan kebutuhan peningkatan kualitas layanan pendidikan dan pengelolaan anggaran negara. (*)












